Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 22.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KEBIJAKAN KINERJA DAN AKUNTABILITAS GURU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan, pemberian tunjangan guru perlu dikaitkan dengan kehadiran dan kinerja guru dengan melibatkan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.5 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2008, PP No.41 Tahun 2009, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, PP No.45 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PP No.57 Tahun 2021, Permendikbud No.13 Tahun 2015, Permen PDTT No.2 Tahun 2016, Permendikbud No.75 Tahun 2016, Permendikbud No.10 Tahun 2018, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018, PMK No.193/PMK.07/2018, Perka BKN No.24 Tahun 2017, Perda No.10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.A, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 9.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa pemberian biaya pendidikan dan pemberian beasiswa oleh Pemerintah Daerah sesua dengan kewenangannya diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah memandang periu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa;
c. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengeiolaan program beasiswa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu, dipandang perlu menyusun pedoman pemberian beasiswa di Kabupaten
Buton Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik |ndonesiaNomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan atau Bakat lstimewa;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010 tentang tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tuanya atau Walinya tidak Mampu Membiayai Pendidikan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 44 Tahun 2019
Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kabupaten Buton Tengah diubah pada pasal 1, pasal 7 huruf a, dan pasal 9 huruf b, huruf d, huruf k dan menghapus huruf g dan huruf i
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16.A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 16.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan be ban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini dan pendidikan kesetaraan se bagai salah satu
bentuk peningkatan mutu Pendidikan, perlu mengalokasikan
dana bantuan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan
Anak U sia Dini dan Pendidikan Kesetaraan;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan
sasaran serta dapat pertanggung jawabkan perlu petunjuk
teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Laporan
Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2021;
1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten tang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6233);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendididkan Kesetaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 8);
13 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.C Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.C, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif
merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat, bangsa dan
negara; peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian
tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan
anak selama periode usia dini sehingga diperlukan upaya
penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistiklntegratif; penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif
sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk memenuhi hak-hak
anak yakni untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistiklntegratif;
UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2013; Permendikbud No. 137 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan dan Prinsip c.Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif d.Pembentukan Gugus Tugas e.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.B Tahun 2021
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Pendidikan bagi Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu
meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan
untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan
kemandirian; untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat
berkembang dan tumbuh secrra baik dan benar karena pendidikan bagianak usia dini
cukup penting dan sangat menentukan; dalam upaya pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud, dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dinamika
peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal
pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Anak Usia Dini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
PP No. 2 Tahun 2018; Permendikbud No. 137 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentangPelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penerima Pelayanan Dasar c.Mutu Pelayanan Dasar d.Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar e. Pembinaan dan Evaluasi f.Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.A Tahun 2021
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK. SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk
mendapatkan peningkatan akses layanan pendidikan dan informasi penerimaan
peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama secara objektif, akuntabel,transparan, dan tanpa
diskriminasi; agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan
tertib, serta dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu adanya pedoman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama;
UU No. 20 tahun 2003; PP No. 17 tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 57 Tahun 2021; Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru c.Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data d.Perpindahan Peserta Didik e. Pelaporan f.Pembinaan dan Pengawasan g.Ketentuan Lain-Lain h.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian beasiswa pendidikan dasar kepada peserta
didik dari keluarga miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 12.1/Kep.KDH/A/2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 12.1 Tahun 2017
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12.1) pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.1 Tahun 2017 tentang Penyediaan Beasiswa Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12.1)
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10.3 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah
Keagamaan dan Pendidikan
Perbup Kab. Sleman No. 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah
Keagamaan dan Pendidikan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Keagamaan Dan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, cerdas, religius, dan berbudaya diperlukan hibah keagamaan dan pendidikan kepada badan/lembaga keagamaan dan pendidikan, kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab II. Huruf D. angka 2. Huruf e. angka 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah Keagamaan dan Pendidikan; Sistem dan Prosedur Penyaluran Hibah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Jumlah Halaman: 32 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 10.2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pencairan
Bantuan Operasional Sekolah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu menyesuaikan mekanisme persyaratan
administrasi pencairan Bantuan Operasional
Sekolah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1: Ketentuan Umum; Pasal 8 ayat (2): BOSDA ditransfer melalui rekening Bendahara Dinas ke masing-masing rekening sekolah penerima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mengubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017
tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional
Sekolah Daerah.
Jumlah Halaman: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat