Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan dan Prinsip c.Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif d.Pembentukan Gugus Tugas e.Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan f.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat