Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.B Tahun 2021

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentangPelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penerima Pelayanan Dasar c.Mutu Pelayanan Dasar d.Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar e. Pembinaan dan Evaluasi f.Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8.B Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
8.B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan