PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- Pendidikan bagi Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu
meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan
untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan
kemandirian; untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat
berkembang dan tumbuh secrra baik dan benar karena pendidikan bagianak usia dini
cukup penting dan sangat menentukan; dalam upaya pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud, dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dinamika
peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal
pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Anak Usia Dini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
- PP No. 2 Tahun 2018; Permendikbud No. 137 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentangPelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penerima Pelayanan Dasar c.Mutu Pelayanan Dasar d.Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar e. Pembinaan dan Evaluasi f.Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- 10 Halaman.
|