Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 41 Tahun 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KEBIJAKAN KINERJA DAN AKUNTANBILITAS GURU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan dan Ruang Lingkup; Tahapan Pelaksanaan; Pengaduan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KEBIJAKAN KINERJA DAN AKUNTANBILITAS GURU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.597, LL Kab. Landak : 17 HAL
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 22.1 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KEBIJAKAN KINERJA DAN AKUNTABILITAS GURU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan