Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 9; Menghapus ketentuan Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat