PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK. SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk
mendapatkan peningkatan akses layanan pendidikan dan informasi penerimaan
peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama secara objektif, akuntabel,transparan, dan tanpa
diskriminasi; agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan
tertib, serta dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu adanya pedoman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama;
- UU No. 20 tahun 2003; PP No. 17 tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 57 Tahun 2021; Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru c.Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data d.Perpindahan Peserta Didik e. Pelaporan f.Pembinaan dan Pengawasan g.Ketentuan Lain-Lain h.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
- 12 Halaman.
|