Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.05/2015, BN.2015/NO.256, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong penguatan peran Unit Kearsipan di setiap Perangkat Derah, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan
dalam mengelola Unit Kearsipan di lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010
Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45 /HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 45/ HK / 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN SELAT KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/ kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, maka perlu
membentuk Tim Teknis Kegiatan pada Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. hahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II hurup D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan
Selat Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. ,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
37 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8 A, BD Tahun 2023 No. 8.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pusat
kesehatan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Wali Kota
Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Tegal Timur kurang maksimal akibat
ketidakmampuan membiayai operasional dan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu mengatur tenaga profesional sebagai
salah satu sumber daya manusia Badan Layanan Umum
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14.A Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota, termasuk tata kelola BLUD, rencana strategis, sumber pendapatan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, kerjasama, investasi, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan penyelesaian kerugian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan belanja, fleksibilitas belanja, kerjasama dengan pihak lain, serta syarat dan prosedur pengadaan Pegawai Profesional Lainya untuk BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali Tegal Nomor 14.ATahun 2020 tentang Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung. bahwa fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah Pusat diubah.
19 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10a Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BD.2017/NO.10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a- bahwa berdasarkan peratur:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomon o4 Tahua 2016 tentang pennbentukan aan susunan Perangkat Daerah, dan peraturan Bupati Nomor 3g rahun 2OL6 tentang kedudukan, susunan, Organisasi, tuga* a", fungsi serta
-
bn kerja Dinas - perimahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Bupati Nomor 0r tahr' zot+ ientang Pembentukan unit pelaksana Teknis Rumah susun sederhana sewa (uprD RUSUNAWA) pada Dinas pekerjaan
Umum Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daram huruf a, perlu ditetapkan dengan- peraturan Bupati Jeneponto
: 1- undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Tahun 19sg Republik Intonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
78221;
2. undang-undang Republik Indonesia Nomor 2g rahun lggg
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kor.upsii, Ko_lusi dan Nepofisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor Ts, Tambahan Lembaran
fegara Republik Indonesia Nomor 3g51);undang-undang Republik Indonesia Nomor 1.2 Tahun 2ol1 tentang
Pembentuka"n Peraturan perundang-undangan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zoLr Nomor g2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234; 3. undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2ao4
tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerir:rtahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tarybahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2OLl
tentang p.mu""rrtut an peraturan perundang-undangan
(Irmbaran il;;; Rtnu!|if< Indonesia Tahun 2}tl Nomor 82'
Tambahan l,Jmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a|;
5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Al4
tenta::Lg ap*"titt Sipil Negara (kmbaran Negara-Republik
Indonesia t.fr,," Zbt+ Iriomor' 6' Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2A14
tentangpemeri"ntahanDaerah(Lemba:an.NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negaran"p-rrUtitIndonesiaNomors58T)sebagaimanltglah
diubah b.d;$; kafi terakhir dengan undang-und3ng
Nomor 9 R;;tlik Irrdorr"sia Tahun 2o15 tentang perybahT
Kedua *t *-urraang-undang Nomor 23 Republik _Indo-nesia
Tahun 2al4 tent-ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara nepuUfit In?onesia Tahun 2015 Nomor 58'
Tambahan 'l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679\;
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun 2oL4
tentang eamiiistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2aL4 Nomor 292, Tambahan
I,embaranNegaraRepubliklndonesiaNomor56ol);
8. Peraturan Peirerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2OL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Reprrblik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
g. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)-;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O4 Tahun
2AtG tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 201.6 Nomor
2461.
1 1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susun€!.n, Organisasi, tugas da11 fungsi serta tata kerja Dinas
Perumatran, Kawasan Permukiman dan Pertanatran
Kabupaten Jeneponto;
PERATUltAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA P�U>A DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pera ran Bupati ini yang dimaksup dengan :
1. Daerah a alah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerin Daerah adalah Kepala Daerah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah . ang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan o! n daerah otonom;
3. Bupati a alah Bupati .Jeneponto;
4. Sekretari , Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto;
5. Perangk t Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat n aerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
6. Unit Pel ksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Rumah usun sederhana sewa pada Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto;
7. Rumah usun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Iir gkungan.yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsior 1, baik dalarn arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu• satuan ng masing-rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda be sama dan tanah bersama;
8. Rumah usun sederhana sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah rumah usun umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah agi masyarakat berpenghasilan rendah, status penguasaannya sewa serta di ngun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan belaanja daerah dengan fungsi
utaman a sebagai hunian;
9. Kelomp k Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggu g jawab, wewenang Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan hak secara J enuh oleh yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan bidang profesinya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok Perangl at Daerah Kabupaten Jeneponto;
10. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merups can upaya pokok yang dilakukan pemegangjabatan.
BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun
Sewa �edy hana (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukims dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 3
(1) Sus��1,:3.n Organisasi Unit Pelaksana Teknis RUSUNAWA Kabupaten Jeneponto
terdiri an :
a. Ke1 ala UPTD;
b. Su Bagian Tata Usaha; I
c. Ke] pok Jabatan Fungsional. {
(2) (3)
(4) (5) (6)
UPTD umah Susun Sederhana Sewa adalah unsur pelaksana teknis operas· onal Dinas;
UPTD E1 umah susun sederhana sewa dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam fttJ.elaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung
jawab l epada Kepala Dinas;
Sub B� gian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berada Iibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari masing-masing kejuruan dalam lingkup UPTD;
Bagan Struktur, susunan organisasi sebagaimana tercantum dalam
lampira 11 Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Pasal 4
UPTD Rumah Susun Sewa sederhana sewa mempunyai fungsi merumuskan kebijakan mbingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susu 1 sederhana sewa yang mencakup kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, pelayanan penghuni serta fungsional umum yaitu teknisi operasional pemeliharaan gedung, keamanan dan kebersihan.
Pasal 5
(1) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi:
1. Keta tausahaan
a. Penyelenggaraan administrasi umum dan Kepegawaian
Bertugas menerima, mengadakan, mendistribusikan dan r ngarsipkan surat-surat masuk dan keluar serta menyusun, r . engelolah data kegiatan administrasi kepegawaian.
b. P enyelenggaraan Administrasi Keuangan
1 Bendahara Penerimaan
Bertugas melaksanakan pembukuan terhadap jumlah uang sewa dan jenis penerimaan uang pemakaian listrik, air bersih dan sampah yang dikelola UPTD Rusunawa;
2. Bendahara Pengeluaran
Bertugas melaksanakan kegiatan perbendaharaan serta mengeluarkan uang berdasarkan dokumen yang benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
2. Fungsi nal Umum
a) Tell�lnis Operasional pemeliharaan Gedung.
1. 1 • ertugas melaksanakan pengawasan dan mengkoordinasikan
enggunaan material/ alat untuk perbaikan dan pemeliharaan
J:edung dalam kompleks Rumah susun sederhana sewa.
2. engamati, mengidentifikasi, menganalisa dan::1pak ker':1-sakar.t d�n
J terugian setiap pemasangan peralatan mesm elektnk� listrik,
1
ompa air baku dan perawatan gedung dalam rangka perbaikan dan
l emeliharaan gedung sesuai laporan kerusakan dan penghuni dan
1kerusakan peralatan lainnya didalam rumah susun sederhan sewa. �
11
I
�··
b) Pf�tugas Keamanan.
El ertugas melaksanakan agar terciptanya suasana aman, tertib, n arnan, berwibawa dan terkendali dalam mendukung segala kegiatan dan aktifitas sehari-hari dilingkungan rumah susun sederhana sewa.
c) P): ugas Kebersihan.
El ertugas membersihkan sampah yang ada dalam kompleks rumah s rsun sederhana sewa, merawat dan memelihara alat-alat kebersihan s =f a menata keindahan kompleks agar terlihat nyaman, rapih dan indah.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dalam mels \(sanakan tugas Kepala UPT dan kepala Sub Bagian Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masl g antar satuan organisasi dalam unit maupun dalam hubungan antar dinas perangkat daerah lainnya.
BABV TATAKERJA
Pasal 7
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat ( 1) Kepala : ub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kearsipan, pengadaan, ekspedisi, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan,
pern
1
liharaan dan urusan administrasi kepegawaian;
b. Men��adakan koordinasi dangan bidang/instansi yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan UPT;
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Dengan be lakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa (UPTD RUSUNAWA) pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten eneponto dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. �
Pasal 9
Peraturan E' pati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiaj orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini d · gan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 18.A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalm rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK:
Bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan darurat tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 20 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penagangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Pemda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 9 Tahun 2020; Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmlaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tasikmalaya No. 30 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Tatacara pelaksanaan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 412/5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Dana Bergulir Lembaga Ekonomi Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan lembaga
ekonomi desa, usaha mikro, kecil dan meengah menjadi pelaku
ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah-langkah operasional pemberdayaan yang
intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman modal
bergulir; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar
pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan bantuan Dana Bergulir Lembaga Ekonomi Desa
Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1974; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 050/28/2005; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 903/05/2006; Keputusan Bupati Temanggung Nomor 903/81/2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerimaan pinjaman, perorganisasian program, jasa, bunga, jangka waktu, nilai pinajman dan jaminan, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2006.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1.c Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau / murah;
b. bahwa untuk pelaksanaan secara nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2015;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan program RASKIN (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2013; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Inpres No. 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35
Tahun 2008; Pedoman Umum RASKIN Tahun 2015; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : B-195/MENKO/KESRA/X/2014 Tanggal 17 Oktober 2014; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 663 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang petunjuk teknis pelaksanaan program raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupten Mamasa Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat