teknis pelaksanaan-program raskin-kabupaten mamasa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.c, BD 2015 (1.c) : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau / murah;
b. bahwa untuk pelaksanaan secara nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2015;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan program RASKIN (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
- UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2013; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Inpres No. 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35
Tahun 2008; Pedoman Umum RASKIN Tahun 2015; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : B-195/MENKO/KESRA/X/2014 Tanggal 17 Oktober 2014; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 663 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang petunjuk teknis pelaksanaan program raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupten Mamasa Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
- 15 hlm
|