Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25A Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalm rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Tatacara pelaksanaan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25A Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalm rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
25A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
15 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2020
Tanggal Berlaku
15 Maret 2020
Sumber
BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2020 No. 25A
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan