pedoman - pengelolaan - belanja - tidak - terduga - dalam - rangka - percepatan - penanganan - corona - virus - disease - 2019 - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25A, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2020 No. 25A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalm rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK: |
- Bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan darurat tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 20 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penagangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Pemda Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 9 Tahun 2020; Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmlaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tasikmalaya No. 30 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Tatacara pelaksanaan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
- 6 Hlm.
|