Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 A Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota, termasuk tata kelola BLUD, rencana strategis, sumber pendapatan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, kerjasama, investasi, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan penyelesaian kerugian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan belanja, fleksibilitas belanja, kerjasama dengan pihak lain, serta syarat dan prosedur pengadaan Pegawai Profesional Lainya untuk BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 8 A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
8 A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 8.A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 14A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung

  2. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 A Tahun 2020 tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Panggung.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan