Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Wali Kota, termasuk tata kelola BLUD, rencana strategis, sumber pendapatan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, kerjasama, investasi, remunerasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan penyelesaian kerugian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan pengelolaan belanja, fleksibilitas belanja, kerjasama dengan pihak lain, serta syarat dan prosedur pengadaan Pegawai Profesional Lainya untuk BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat