Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 3, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015, berupa:
a. Menghapus materi pengaturan tentang pembentukan Peraturan Bersama Kepala Daerah;
b. Penyesuaian atas materi pengaturan tentang penyusunan dan penerapan Program pembentukan Perda mempertimbangkan realisasi atas Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya;
c. Perubahan atas materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik;
d. Penambahan pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; dan
e. Penambahan pengaturan mengenai Klarifikasi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2010/3 SERI E.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan dan perkebunan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan kehutanan dan perkebunan; c. bahwa pengurusan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal serta dijaga kelestariannya; d. bahwa substansi yang terkandung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 13 tahun 2002 tentang Pengembangan Kehutanan di Kabupaten Indramayu sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 85 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, perencanaan, pengembangan kehutanan, pengembangan perkebunan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban dan larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pengembangan kehutanan dan perkebunan di kabupaten indramayu
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
ABSTRAK:
a. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak, maka penanggulangan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
b. bahwa berkembangnya gelandangan dan pengemis akan memberi peluang munculnya gangguan keamanan dan ketertiban, yang pada akhirnya akan menganggu stabilitas pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria gelandangan dan pengemis, penyelenggaraan dan prosedur penanggulangan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Lampiran 1 lembar.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan terhadap
objek pajak daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
dan menata kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar yang berkenaan dengan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2011;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Pajak;
3. Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan;
4. Masa Pajak;
5. Pemungutan Pajak;
6. Keberatan dan Banding;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
9. Kedaluwarsa;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Usaha;
12. Ketentuan Pidana;
13. Insentif Pemungutan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 01 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor
10 Seri A Nomor Seri 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 08 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 07 Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 1), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 52 Seri C Nomor
Seri 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 29
Seri B Nomor Seri 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 30 Seri
B Nomor Seri 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2004 Nomor 11 Seri B
Nomor Seri 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2010 Nomor 02).
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 54 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD No. 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendorong tumbuh dan berkembangnya jasa konstruksi secara mantap, peningkatan keandalan dan daya saing jasa konstruksi, yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam perwujudan kegiatan di bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2008; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No,92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem informasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penggantian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No.72 Tahun 1957, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2006, Kepres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.17 tahun 2007
PENGELOLAAN BARANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
29 Halaman dan 12 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat