Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015, berupa: a. Menghapus materi pengaturan tentang pembentukan Peraturan Bersama Kepala Daerah; b. Penyesuaian atas materi pengaturan tentang penyusunan dan penerapan Program pembentukan Perda mempertimbangkan realisasi atas Program Pembentukan Perda tahun sebelumnya; c. Perubahan atas materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik; d. Penambahan pengaturan mengenai Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; dan e. Penambahan pengaturan mengenai Klarifikasi Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat