Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018

Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria gelandangan dan pengemis, penyelenggaraan dan prosedur penanggulangan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2018
Tanggal Berlaku
28 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan