perusahaan - umum - daerah - pasar - tohaga - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan pasar dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara profesional dan transparan, telah didirikan Perusahaan Daerah Pasar berdasarkan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2005 Dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kab.Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyesuaian Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Pasar Tohaga, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Pasar Tohaga, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Pasar Tohaga, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Pasar Tohaga, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melalsanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan
Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan
Susunan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik. Keseluruhan.Pasal 1 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Daerah diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintah, Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kecamatan, BAB II
ASAS. BAB III
PRINSIP PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua
Susunan Perangkat Daerah. BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH. BAB VI
STAF AHLI BUPATI. BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2020- 2040;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlik
Indonesia 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
1
SALINAN
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun
2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 153;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 300);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007
Nomor 26);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 26).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sidrap Tahun 2018 – 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
Nomor 6);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang.
5. Pemerintahan Daerah
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Perangkat Daerah
8. Rencana Pembangunan Industri
9. Perindustrian
10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri.
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
BAB VI
PELAKSANAAN
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
BAB X
PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
BAB XI
LAPORAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUMBA TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 dan untuk
terwujudnya transparansi dalarn Pengelolaan Keuangan Daerah
maka perlu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat enam 6 (enam) bulan setelah
tah un anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
[LT[Ii
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6197);
13. Pera tu ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
14. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Belita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1560);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016Nomor11).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2018 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 Nomor 5).
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL);
c. laporan operasional (LO);
d. neraca;
e. laporan arus kas (LAK);
f. Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan;
g. ca ta tan atas laporan keuangan (CALK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah:
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1)
huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
a. pendapatan
b. belanja
Surplus/(Defisit)
Rp l.487.677.783.317,24
Rp l.456.915.385.877,28
Rp 30.762.397.439,96
c. pembiayaan
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
Pembiayaan Netto
Rp 96.702.868.870,86
Rp 100.314.712.408,00
Rp
(3.611.843.537,14)
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai berikut:
(1) Selisih anggaran dengan
realisasi pendapatan
sejumlah
Rp(43.682.241.031,76) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pendapatan
Rp 1.531.360.024.349,00
b. realisasi
Rp 1.487.677.783.317,24
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(43.682.241.031,76)
(2) Selisih anggaran dengan
realisasi
belanja
sejumlah
Rp(70.677.875.960,08) dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran belanja
Rp 1.527.593.261.837,36
b. realisasi
Rp 1.456.915.385.877,28
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(70.677.875.960,08)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/defisit sejumlah
Rp26.995.634.928,32 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit
Rp 3.766.762.511,64
b. Realisasi
Rp 30.762.397.439,96
Selisih lebih/(kurang) Rp 26.995.634.928,32
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp78.219.631.382,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran penerimaan pembiayaan Rp 18.483.237.488,36
b. realisasi
Rp 96.702.868.870,86
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.219.631.382,50
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
Rp78.064.712.408,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 22.250.000.000,00
b. realisasi
Rp100.314712.408,00
Selisih lebih/(kurang) Rp 78.064.712.408,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah
Rp154.918.974,50 dengan rincian sebagai berikut:
a. anggaran pembiayaan netto
Rp 3.766.762.511,64
b. realisasi
Rp 3.611.843.537,14
Selisih lebih/(kurang) Rp
154.918.974,50
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31
Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
a. j umlah asset
b.jumlah kewajiban
c. jumlah ekuitas dana
Rp 2.471.352.726.248,80
Rp 57.636.521.366,53
Rp 2.413.716.204.882,27
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019
meliputi:
a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019
Rp 18.483.549.238,36
b. arus kas bersih dari aktifitas operasi
Rp 310.942.690.013,86
C. arus kas dari aktivitas investasi
Rp(280. l 80.292.573 ,90)
d. arus kas bersih dari aktifitas pendanaan
Rp (22.236.761.408,00)
e. arus kas bersih dari aktifitas Transitoris
Rp
(311.750,00)
koreksi SilPA/SiKPA
Rp
141.680.382,50
f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 27.150.553.902,82
yang terdiri atas
- Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD)
Rp 25.567.715.734,42
- Kas di bendahara Penerimaan
Rp
4.078.000,00
- Kas di bendahara pengeluaran
Rp
24.641.783,00
- Kas di BLUD
Rp
418.715.651,40
- Kas di Bendahara JKN
Rp
173.247.250,00
- Kas di Bendahara Dana BOS
Rp
962.155.484,00
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos Japoran keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1
: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan
pemerintahan daerah,organisasi, pendapatan,belanja
dan pembiayaan;
Lampiran 1.3
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan
kegiatan;
Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut
urusan pemerintahan daerah fungsi dalam rangka
pengelolaan keuangan daerah:
Lampiran 1.5
: Daftar piutang daerah;
Lampiran 1.6
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I. 7
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap
daerah;
Lampiran 1.8
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset
lainnya;
Lampiran 1.9
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan
sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran berikutnya:
Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I. 11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b. Lampiran 11
Laporan perubahan saldo anggaran Jebih (SAL);
ET I.E
c. Lampiran Al
Laporan operasional (LO];
d. Lampiran IV
Neraca,
e. Lampiran V
Laporan arus kas (LAK),
f Lampiran VI
g Lampiran VIE
Laporan perubahan ekuitan (LPE) dan,
catatan atas laporan keuangan (CALK),
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat [2]
terdiri dari
a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Daerah ini
b. lkhtisar la poran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
se bagaimnana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini
Pasal 9
Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Bulukumba
Pasal 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten
Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 6 TAHUN 2020
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan belum mampu memberikan kontribusi dukungan perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki peran penting meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
b. Bahwa dengan adanya penambahan dan penghapusan objek Retribusi Jasa Umum, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Berisi lampiran perubahan mengenai perubahan ketiga atas PERDA Provinsi Bengkulu tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumenep Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha
milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah,
meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang
lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata
dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal
apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalatn huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4
Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Periyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yanmg cenderung menurun dan kebnutuhan air yang semakin meningkat daya air adalah potrnsi yang terkandung dalam air seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri maka perlu membentuk Perda tentang Sistem Drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan Uu No. 9 tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP no. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 tahun 2020; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda kota Bekasi No. 03 tahun 2013; Perda Kota bekasi No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perdas Kota Bekasi No. 06 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 20111; Perda kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 06 tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 11 tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksdu tujuan Dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Perencanaan Sistem Drainase, Operasi Dan Pemeliharaan Sistem Drainase, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Drainase, Perizinan, Pemberdayaan, Pembiayaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Larangan, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat