Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. 2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 5. Pemerintahan Daerah 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 7. Perangkat Daerah 8. Rencana Pembangunan Industri 9. Perindustrian 10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV INDUSTRI UNGGULAN DAERAH BAB V RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH BAB VI PELAKSANAAN BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI BAB X PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH BAB XI LAPORAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 - 2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
24 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2020
Tanggal Berlaku
24 Juni 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan