Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang. 2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang. 3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. 5. Pemerintahan Daerah 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 7. Perangkat Daerah 8. Rencana Pembangunan Industri 9. Perindustrian 10. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV INDUSTRI UNGGULAN DAERAH BAB V RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH BAB VI PELAKSANAAN BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI BAB X PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH BAB XI LAPORAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat