Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran (LRA); b. laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL); c. laporan operasional (LO); d. neraca; e. laporan arus kas (LAK); f. Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan; g. ca ta tan atas laporan keuangan (CALK). (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah: Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat ( 1) huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut: a. pendapatan b. belanja Surplus/(Defisit) Rp l.487.677.783.317,24 Rp l.456.915.385.877,28 Rp 30.762.397.439,96 c. pembiayaan - penerimaan daerah - pengeluaran daerah Pembiayaan Netto Rp 96.702.868.870,86 Rp 100.314.712.408,00 Rp (3.611.843.537,14) Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut: (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(43.682.241.031,76) dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran pendapatan Rp 1.531.360.024.349,00 b. realisasi Rp 1.487.677.783.317,24 Selisih lebih/(kurang) Rp (43.682.241.031,76) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp(70.677.875.960,08) dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran belanja Rp 1.527.593.261.837,36 b. realisasi Rp 1.456.915.385.877,28 Selisih lebih/(kurang) Rp (70.677.875.960,08) (3) Selisih anggaran dengan realisasi Surplus/defisit sejumlah Rp26.995.634.928,32 dengan rincian sebagai berikut: a. Surplus/defisit Rp 3.766.762.511,64 b. Realisasi Rp 30.762.397.439,96 Selisih lebih/(kurang) Rp 26.995.634.928,32 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp78.219.631.382,50 dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran penerimaan pembiayaan Rp 18.483.237.488,36 b. realisasi Rp 96.702.868.870,86 Selisih lebih/(kurang) Rp 78.219.631.382,50 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp78.064.712.408,00 dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran pengeluaran pembiayaan Rp 22.250.000.000,00 b. realisasi Rp100.314712.408,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 78.064.712.408,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp154.918.974,50 dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran pembiayaan netto Rp 3.766.762.511,64 b. realisasi Rp 3.611.843.537,14 Selisih lebih/(kurang) Rp 154.918.974,50 Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut: a. j umlah asset b.jumlah kewajiban c. jumlah ekuitas dana Rp 2.471.352.726.248,80 Rp 57.636.521.366,53 Rp 2.413.716.204.882,27 Pasal 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019 meliputi: a. saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019 Rp 18.483.549.238,36 b. arus kas bersih dari aktifitas operasi Rp 310.942.690.013,86 C. arus kas dari aktivitas investasi Rp(280. l 80.292.573 ,90) d. arus kas bersih dari aktifitas pendanaan Rp (22.236.761.408,00) e. arus kas bersih dari aktifitas Transitoris Rp (311.750,00) koreksi SilPA/SiKPA Rp 141.680.382,50 f. Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2019 Rp 27.150.553.902,82 yang terdiri atas - Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp 25.567.715.734,42 - Kas di bendahara Penerimaan Rp 4.078.000,00 - Kas di bendahara pengeluaran Rp 24.641.783,00 - Kas di BLUD Rp 418.715.651,40 - Kas di Bendahara JKN Rp 173.247.250,00 - Kas di Bendahara Dana BOS Rp 962.155.484,00 Pasal 6 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Japoran keuangan. Pasal 7 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah,organisasi, pendapatan,belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan daerah: Lampiran 1.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran 1.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I. 7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran 1.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran 1.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya: Lampiran 1.10: Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I. 11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah; b. Lampiran 11 Laporan perubahan saldo anggaran Jebih (SAL); ET I.E c. Lampiran Al Laporan operasional (LO]; d. Lampiran IV Neraca, e. Lampiran V Laporan arus kas (LAK), f Lampiran VI g Lampiran VIE Laporan perubahan ekuitan (LPE) dan, catatan atas laporan keuangan (CALK), Pasal 8 Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat [2] terdiri dari a. Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Daerah ini b. lkhtisar la poran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah se bagaimnana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini Pasal 9 Penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bulukumba Pasal 10 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabu paten Bulukumba

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUMBA TAHUN 2020 NOMOR 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan