Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyesuaian Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Pasar Tohaga, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Pasar Tohaga, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Pasar Tohaga, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Pasar Tohaga, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
LD 2020/No.6
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan