Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyesuaian Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Pasar Tohaga, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Pasar Tohaga, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Pasar Tohaga, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Pasar Tohaga, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat