Dalam Peraturan Daerah diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintah, Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kecamatan, BAB II ASAS. BAB III PRINSIP PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Susunan Perangkat Daerah. BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH. BAB VI STAF AHLI BUPATI. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat