Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu petnbelajaran dan
pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu
mengalokasikan dan menyalurkan dana banruan
operasional sckulah reguler;
h. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan
opcrasional sekolah regulcr sccara akuntabel dan tepat
sasaran. pcrlu menyusun perunjuk teknis pengelolaan
dana bantuan operasionaJ sckolah reguler;
C. bahwa untuk rnenindaklanjuti Peraruran Mentcri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 20?1 lp.ntAng
Petunjuk Teknls Dantuan Operasional Sckolah Reguler:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud
dalam huruf 8, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tcntang Petunjuk Teknis Pcngelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern
Pcndidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4339);
tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-UndangNomor 3 Tahun 2017 rentang Sistim
Pcrbukuan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lernbaran Negaro Republik
Indonesia Nomor 6053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lcinbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
·2·
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lernbaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2008 Nomor qO, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20] 0 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan alas
Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 teruang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidrkan [Lembaran
Negara RepubLik Indonesia Tahun 2010 Nomor I 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157):
9. Peraturan Pcmcnntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang pcrubahan atas
Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 [Lernbaran
Negara Republik Indonesia 'rabun 201Y Nomor HI?,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6402);
1O. Peraruran Pl'ml'rinlSlh Nomor I? Tahun ?O17 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah ILembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4322);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana Lelah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tabun 2018 teruang pcrubahan atas Peraturan Mcrucri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Tahun
2018 Nomor 157);
I3_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;
14_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Bulru yang Digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opcrasional
Sekolah ReguJcr;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DANA BOS REGULER
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
BAB IV
PENYALURAN DANA BOS REGULER
BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan
Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Opertsional Sekolah Reguler
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 44 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Anak USia Dini Wajib Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Undang-Udang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Anak Usia Dini Waib Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sangat
penting diselenggarakan untuk menyiapkan
dasar sikap, pengetahuan, keterampilan dan
daya cipta bagi anak usia dini agar berkembang
dengan baik sebelum memasuki jenjang
pendidikan dasar, bahwa pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif perlu dilaksanakan pada Pendidikan
Anak Usia Dini agar tumbuh kembang anak
dapat tercapai secara optimal sesuai dengan
usianya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak
tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan
upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi,
dan berkesinambungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun
2013 , Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun
2019 .
Materi pokok : Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini-Holistik
Integratif pada Satuan PAUD, Strategi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif pada satuan PAUD , Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada satuan PAUD, Penyediaan layanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif, Peran dan Tugas Pihak Terkait, Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif , Pendanaan, serta Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 43 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Siak No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak
pedoman penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di kabupaten siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, disebutkan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini berisi 6 (enam) Bab dan 45 (empat puluh lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati Siak Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak tahun 2020 Nomor 48)
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2002 UU No. 20 Tahun 2003 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 19 Tahun 2005 PP No. 17 Tahun 2010 Perpres 60 Tahun 2013 Permenkes No. 66 Tahun 2014 Permenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2019 Perda Kab. Pasaman No. 2 Tahun 2014 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Pasaman
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2021
PERBUP Kab. Semarang No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran
proses kegiatan belajar mengajar di lembaga satuan
pendidikan swasta khususnya di jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
berupa hibah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan hi bah
kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Dalam Bidang
Pendidikan Dasar Untuk Lembaga Satuan Pendidikan
Swasta di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga satuan pendidikan dalam bidang pendidikan dasar untuk lembaga satuan pendidikan swasta di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan Mahasiswa yang Berprestasi dari Keluarga Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan
manusia, Pemerintah Daerah perlu memberikan pemerataan
kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan dan
relevansi lulusan sesuai kebutuhan masyarakat serta
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
penduduk usia sekolah dari Keluarga Miskin yang
mempunyai prestasi agar memperoleh layanan pendidikan
yang sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 29
Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, perlu Pedoman Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik Pendidikan
Menengah dan Mahasiswa yang Berprestasi dari Keluarga
Miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya
Pendidikan bagi Peserta Didik Pendidikan Menengah dan
Mahasiswa yang Berprestasi dari Keluarga Miskin;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah berprestasi dari keluarga miskin, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin, pelaporan dan pertanggungjawaban, kewajiban dan penghentian bantuan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 43 Tahun 2021
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI MELALUI PENUNTASAN PENDIDIKAN PRASEKOLAH DASAR SATU TAHUN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini penting dan sangat menentukan sehingga diperlukan pendidikan prasekolah dasar satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk menyelenggarakan penuntasan pendidikan prasekolah dasar satu tahun maka diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja bagi seluruh instansi terkait dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun.
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 _ tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 118).
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA _ DINI MELALUI PENUNTASAN PENDIDIKAN PRASEKOLAH DASAR SATU TAHUN,yang terdiri atas 17 Pasal dari ix Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Sasaran Dan Ruang Lingkup, Bab IV Tugas Dan Tanggung Jawab, Bab V Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pemonitoran, Evaluasi, Dan Pelaporan, Bab VIII Pembinaan Dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 42 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2021 (42)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan bagi anak usia dini sekaligus untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini perlu pendidikan anak usia dini 1 ( satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 146 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Permendikbud No. 32 Tahun 2018, Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan dan fungsi, tugas dan tanggung jawab, penyelenggaraan, anggaran penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Terdiri dari 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke Daerah, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Permendagri No.24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, maka dipandang perlu menyesuaikan Perbup No.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah Kabupaten Kutim dan BOS Prov. Kaltim maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendikbud No.6 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Alokasi BOSDA; Pengelolaan; Penerima Dana BOSDA; Mekanisme Penyaluran; Pengguna; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.2 Tahun 2015
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat