PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Siak perlu diganti, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 101 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 40 (Empat Puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
|