Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga satuan pendidikan dalam bidang pendidikan dasar untuk lembaga satuan pendidikan swasta di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.43
Subjek
PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan