hibah - pendidikan swasta
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dalam Bidang Pendidikan Dasar untuk Lembaga Satuan Pendidikan Swasta di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka upaya untuk membantu kelancaran
proses kegiatan belajar mengajar di lembaga satuan
pendidikan swasta khususnya di jenjang Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan
berupa hibah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan hi bah
kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah harus menyusun Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Lembaga Satuan Pendidikan Dalam Bidang
Pendidikan Dasar Untuk Lembaga Satuan Pendidikan
Swasta di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada lembaga satuan pendidikan dalam bidang pendidikan dasar untuk lembaga satuan pendidikan swasta di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- 10 hlm
|