PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA _ DINI MELALUI PENUNTASAN PENDIDIKAN PRASEKOLAH DASAR SATU TAHUN,yang terdiri atas 17 Pasal dari ix Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Sasaran Dan Ruang Lingkup, Bab IV Tugas Dan Tanggung Jawab, Bab V Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pemonitoran, Evaluasi, Dan Pelaporan, Bab VIII Pembinaan Dan Pengawasan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat