Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 43 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Pasaman

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 43
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan