Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Pasaman
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat