ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
- UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2002 UU No. 20 Tahun 2003 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 19 Tahun 2005 PP No. 17 Tahun 2010 Perpres 60 Tahun 2013 Permenkes No. 66 Tahun 2014 Permenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2019 Perda Kab. Pasaman No. 2 Tahun 2014 Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
- Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Pasaman
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- 9
|