DAERAH-BOS-DANA-PENGELOLAAN-JUKNIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK: |
- Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke Daerah, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Permendagri No.24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, maka dipandang perlu menyesuaikan Perbup No.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah Kabupaten Kutim dan BOS Prov. Kaltim maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendikbud No.6 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Alokasi BOSDA; Pengelolaan; Penerima Dana BOSDA; Mekanisme Penyaluran; Pengguna; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan yang Dicabut: Perbup No.2 Tahun 2015
- 14 hlm
|