Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan pemberdayaan pedagan kaki lima
ABSTRAK:
Keberadaan pedagang kaki lima di kota Cilegon yang semakin meningkat telah berdampak pada terganggunya kelancaran lau lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 22 Th 2009; Perpres No 125 Th 2012; Perpres No 98 Th 2014; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 3 th 2011; Perda No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Penataan PKL; 3. Pemberdayaan PKL; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pendanaan; 7. sanksi Administrasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan AkuntansiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dijelaskan bahwa agar seluruh transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah oleh Bendahara Penerima/ Pengeluaran dan Bendahara Penerima/Pengeluaran Pembantu dilakukan Secara Non Tunai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal. Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal. Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal.
Mengatur implementasi pemindahan sejumlah dana dari satu pihak ke pihak lain secara non tunai dengan menggunakan:
a. Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
b. cek;
c. bilyet giro;
d. uang elektronik; atau
e. alat pembayaran non tunai lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 32 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 15 TAHUN
2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Samarinda serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Samarinda Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kepada Penyelenggara Negara yang termasuk kategori Pasal 2 ayat(7)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyatakan “Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlumenetapkanPeraturan Wali KotatentangLaporanHartaKekayaanPenyelenggara Negaradi LingkunganPemerintah Daerah.
Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999, Undang-UndangNomor 27 Tahun 2002, Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Admin, Tindakan Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 700/Kpts.113-BKPPD/2015 dicabut.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Per.Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 07 Th 2016; Pergub Banten No 25 Th 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP) sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk Pengarusutamaan Gender sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan Strategi Pembangunan dengan mengintegrasikan Gender menjadi satu kesatuan dimensi internal dari Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi atas Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan Rencana Aksi Daerah PUG; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Pelaksanaan PUG; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 32 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Samarinda diperlukan arah dan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda , Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE , Sumber Daya SPBE adalah semua komponen yang mendukung penyelenggaraan SPBE yang meliputi kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan biaya , Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya , Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan SPBE , Komite pengarah SPBE mengkoordinir pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE , Pelaksana SPBE melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah , Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat
Daerah ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan perencanaan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah Tahun 2018 yang meliputi fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan pengawasan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 23 Tahun 2007 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 8 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 110 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pengawasan; 3. Pelaporan Pengawasan; 4. Hasil Pengawasan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN SAMARINDA SMART CITY
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Visi Samarinda Smart City yaitu terwujudnya Samarinda sebagai Kota Tepian Cerdas yang terdepan di Kalimantan sebagaimana tertuang didalam Masterplan Samarinda Smart City memerlukan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Samarinda Smart City;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda periode tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 2.
Uraian rincian Masterplan Samarinda Smart City sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Visi Masterplan Samarinda Smart City yaitu “Terwujudnya Samarinda Sebagai
Kota Tepian Cerdas yang Terdepan di Kalimantan".
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat