Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018

Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Wajib LHKPN; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengelola LHKPN; 5. Sanksi; 6. Tata cara Pemberina sanksi; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan