Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda , Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE , Sumber Daya SPBE adalah semua komponen yang mendukung penyelenggaraan SPBE yang meliputi kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan biaya , Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya , Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan SPBE , Komite pengarah SPBE mengkoordinir pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE , Pelaksana SPBE melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah , Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat