Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2023

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup dan Prinsip; 3. Tata Kelola Sistem Berbasis Elektronik; 4. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD.2023/433
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan