1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup dan Prinsip; 3. Tata Kelola Sistem Berbasis Elektronik; 4. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat