Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11/G
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIZINAN TERINTEGRASI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terintegrasi Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022.
Pelayanan SIPINTER meliputi perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau izin yang tidak termasuk di OSS atau bukan termasuk izin berusaha, yang terdiri dari :
a. Izin Reklame;
b. Izin Praktik Dokter;
c. Izin Praktik Dokter Gigi;
d. Izin Praktik Dokter Spesialis;
e. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis;
f. Izin Praktik Dokter Internsip;
g. Izin Praktik Psikolog Klinis;
h. Izin Praktik Perawat;
i. Izin Praktik Perawat Gigi;
j. Izin Praktik Bidan;
k. Izin Praktik Apoteker
l. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
m. Izin Praktik Tenaga Sanitarian;
n. Izin Praktik Tenaga Gizi;
o. Izin Praktik Fisioterapis;
p. Izin Praktik Okupasi Terapis;
q. Izin Praktik Terapis Wicara;
r. Izin Praktik Akupuntur Terapis;
s. Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler;
t. Izin Praktik Refraksionis Optisien;
u. Izin Praktik Optometris;
v. Izin Praktik Teknisi Gigi;
w. Izin Praktik Penata Anestesi;
x. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
y. Izin Praktik Radiografer;
z. Izin Praktik Elektromedis;
aa. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
bb. Izin Praktik Radioterapis;
cc. Izin Praktik Ortotis Prostetis;
dd. Izin Praktik Fisikawan Medik;
ee. Izin Praktik Perekam Medis;
ff. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional;
gg. Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
hh. Izin Pendirian Satuan Pendidikan;
ii. Izin Operasional Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Aplikasi E-Office Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka upaya peningkatan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana
dan terarah; dan bahwa salah satu upaya perubahan dan perbaikan kualitas Aparatur Sipil Negara adalah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan dengan memperhatikan
kehadiran dan capaian kinerja harian Aparatur Sipil Negara menggunakan teknologi informasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tabun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021; dan Peratu.ran Bupati Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Aplikasi E-Office Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penggunaan e-office, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
secara elektronik yang aman di lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Lamongan, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis
elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi;
b. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf c dan Pasal
8 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan lnformasi di Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2020; Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen
Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. data dan informasi SPBE;
b. aplikasi SPBE; dan
c. infrastruktur SPBE. pengendalian teknis keamanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kabupaten dan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, sehingga diperlukan good govermance terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1997; UU No 36 Tahun 1999; UU No 37 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur definisi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Diatur mengenai ketentuan umum, entitas tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, manajemen belanja, pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi, operasionalisasi sistem elektronik, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan terkait Tata Kelola SPBE yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Cegah Stunting
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penanggulangan stunting perlu dilaksanakan upaya untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka percepatan penanganan stunting di Daerah perlu adanya inovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yakni dengan membentuk sistem informasi cegah stunting terintegrasi yang efektif dan efisien, serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penanganan stunting terintegrasi berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, diperlukan landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem informasi cegah stunting terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 11 Tahun 2007, UU No 36 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014, Perpres No 72 Tahunn 2021.
Dalkam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Cegah Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, desain aplikasi si cantik gorut, pengelolaan si cantik gorut, penggunaan si cantik gorut, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2023
PELAKSANAAN DAFTAR HADIR ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2023 (529)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengukur kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, penting dilakukan pencatatan kehadiran ASN yang akurat dan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi melalui daftar hadir elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 11 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 4 Tahun 2023, PP No 11 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Perka BKN No 6 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara DHE, ketentuan jam kerja, ketentuan pelaksanaan DHE, mekanisme pelaporan, pengelola DHE, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, perlu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
16. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
21. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan SPBE.
2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Daerah;
b. memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah;
c. meningkatkan efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah;
d. memadukan, mengintegrasikan, dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; dan
e. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan SPBE di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Jumlah Halaman 25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asaa penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait
dalam penyelenggaraan pelayanan, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
Secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu
Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 (Lembaran Negara. Tahun 1956 Nomor 55), Undang Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tabun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 t.entang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tabun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 331);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
14. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
15. Peraturan Daerab Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
16. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 62);
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2023
SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel serta untuk memaksimalkan partisipasi dan pengawasan publik maka diperlukan keterbukaan informasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan untuk itu perlu adanya sistem dokumentasi dan informasi;
bahwa dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas perlu adanya sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3966);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Di Ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahum 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Tata cara dan pelaksanaan Sistemn Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat