Dalkam peraturan ini diatur tentang Sistem Informasi Cegah Stunting termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, desain aplikasi si cantik gorut, pengelolaan si cantik gorut, penggunaan si cantik gorut, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat