Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. data dan informasi SPBE; b. aplikasi SPBE; dan c. infrastruktur SPBE. pengendalian teknis keamanan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat