Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023

MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Manajemen Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. data dan informasi SPBE; b. aplikasi SPBE; dan c. infrastruktur SPBE. pengendalian teknis keamanan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2023
Tanggal Berlaku
14 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 9
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan