Dalam peraturan ini diatur definisi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Diatur mengenai ketentuan umum, entitas tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, manajemen belanja, pembangunan sistem teknologi informasi dan komunikasi, operasionalisasi sistem elektronik, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat