1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Daerah; b. memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; c. meningkatkan efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; d. memadukan, mengintegrasikan, dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; dan e. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan SPBE di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat