Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Daerah; b. memaksimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; c. meningkatkan efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; d. memadukan, mengintegrasikan, dan menyederhanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah; dan e. menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan SPBE di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan