Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Daftar Hadir Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara DHE, ketentuan jam kerja, ketentuan pelaksanaan DHE, mekanisme pelaporan, pengelola DHE, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat