Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan
fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan
teknis bangunan gedung;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan
publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan
pelayanan persetujuan bangunan gedung dan pembinaan
yang terintegrasi dan penguatan pengawasan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu
disesuaikan materi muatannya dengan peraturan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pendataan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 36 HLM: Penjelasan: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
BAB IX Sanksi Administratif;
BAB X Penagihan;
BAB XI Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Insentif Pemungutan;
BAB XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XV Keberatan;
BAB XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVII Penyidikan;
BAB XVIII Ketentuan Pidana;
BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa jasa kontruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional melalui kegiatan pembangunan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021, kewenangan pemerintah provinsi pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan
sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2017; UU No 11 Tahun 2020; PP No 33 Tahun 2018; PP No 52 Tahun 2019; PP No 22 Tahun 2020; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERPRES No 95 Tahun 2018; PERMENAKER No 3 Tahun 2021; PERDA No 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Kontruksi, Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultasi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi, Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, dan rnenghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, sistem manajemen keselamatan konstruksi, sengketa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, forum jasa konstruksi daerah, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi bangunan gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Terdiri dari 22 (dua puluh dua) Bab dan 30 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Nama, objek, dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, Struktur dan besaran tarif, Wilayah pemungutan retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Saat retribusi terutang, Tata cara pembayaran dan penyetoran, Sanksi administratif, Penagihan retribusi, Kadaluwarsa penagihan retribusi, Pemeriksaan, Insentif pemungutan, Penyidikan, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi IMB dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 3 Hlm, Lamp: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan Bangunan Gedung agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan penertiban, penataan, dan pengendalian dalam pemanfaatan ruang untuk Bangunan Gedung agar sesuai fungsi dan klasifikasinya melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
a. nama, obyek, dan subyek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. tata cara penghitungan retribusi;
d. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
e. wilayah pemungutan;
f. tata cara pembayaran;
g. tata cara penagihan;
h. penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
i. sanksi administrasi; dan
j. ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.bahwa retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mendukung kemandirian daerah dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; sebuah. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang salah satunya mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperlukan pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam bentuk peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: FUNGSI KLASIFIKASI BG
BAB III: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PBG
BAB IV: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII: WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX: TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII: PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XIII: KEBERATAN
BAB XIV: PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN ATAS POKOK RETRIBUSI PBG
BAB XV: KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI PBG
BAB XVI: PEMERIKSAAN
BAB XVII: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIX: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
BAB XXI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
-
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.sidrapkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan, perlu adanya sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan Pemerintah Daerah melalui mekanisme perizinan; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Teknis, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
BAB II: NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI.
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI.
BAB IV: CARA MENGUKUT TINGKAT PENGGUNAAN JASA.
BAB V: PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF.
BAB VI: PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Penagihan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Ketiga Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bagian Keempat Pemanfaatan.
BAB VII: KEDALUWARSA PENAGIHAN.
BAB VIII: PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN PELAPORAN DAN SOSIALISASI.
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB X: INSENTIF PEMUNGUTAN.
BAB XI: PENYIDIKAN.
BAB XII: KETENTUAN PIDANA.
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
NOMOR 1 TAHUN 2022
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, untuk meningkatkan penyelenggaraan bangunan gedung, serta dilakukan penyelarasan antara rencana tata ruang wilayah yang kemudian telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
BAB III Standar Teknis Bangunan Gedung;
BAB IV Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
BAB V Peran Masyarakat;
BAB VI Pembinaan;
BAB VII Pendanaan;
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Isi 226 Halaman, Penjelasan 42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat