Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyediaan Infrastruktur APJ; b. Pelaksanaan KPBU APJ; c. Pembayaran Ketersediaan Layanan; d. Penjaminan Infrastruktur; dan e. Pengawasan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat