Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Kontruksi, Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultasi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi, Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, dan rnenghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, sistem manajemen keselamatan konstruksi, sengketa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pengawasan, forum jasa konstruksi daerah, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
09 September 2022
Tanggal Pengundangan
09 September 2022
Tanggal Berlaku
09 September 2022
Sumber
LD.2022/No.2
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan