Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Teknis, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. BAB II: NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI. BAB IV: CARA MENGUKUT TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V: PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VI: PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Penagihan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bagian Ketiga Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Bagian Keempat Pemanfaatan. BAB VII: KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB VIII: PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN PELAPORAN DAN SOSIALISASI. BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X: INSENTIF PEMUNGUTAN. BAB XI: PENYIDIKAN. BAB XII: KETENTUAN PIDANA. BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat