Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 13, BN 2023 (1033) : 7 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2011; UU No, 31 Tahun 2013; Kepres No.108 Tahun 2003; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Permenlu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenlu Nomor 2 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN. 2022/No. 193, www.peraturan.go.id; 10 Hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Permenlu No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Mencabut
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Keimigrasian - Pejabat Imigrasi - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2024 (624) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Keputusan Menlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PANRB Nomor 62 tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024
Permenkumham No. 11 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas Pada saat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 11, BN 2024 (186) : 49 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang visa dan izin tinggal dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal, serta untuk melaksanakan penyesuaian kebijakan Golden Visa, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651), diubah sebagai diatur dalam Permenkumham ini. Selain itu terdapat penambahan beberapa pasal baru dalam Permenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal. Visa kunjungan diterbitkan dalam bentuk stiker atau elektronik. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; l. seni dan budaya; atau m. olahraga yang tidak bersifat komersial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan mencabut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015.
Lampiran file: 49 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2024
Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN 2024 (170) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagi orang asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, diubah sebagaimana diatur dalam Permenkumham ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020.
Lampiran file: 20 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 9, BN 2024 (160) : 49 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Penanggung Jawab Alat Angkut; b. pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia; c. TPI; d. Area Imigrasi; e. unit analisis penumpang; dan f. tata tertib di TPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN 2024 (28) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1938). Ruang lingkup permohonan Kewarganegaraan terdiri atas: a) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; b) pernyataan tetap sebagai warga negara Indonesia; c) laporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya; d) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden; e) surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; f) memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan g) memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat