Pewarganegaraan - Tata Cara - Berita Acara
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 10, BN 2024 (170) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bagi orang asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
- Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, diubah sebagaimana diatur dalam Permenkumham ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
- Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020.
- Lampiran file: 20 hlm.
|