Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenlu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenlu Nomor 2 Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BN 2023 (1033) : 7 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 965 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenlu No. 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan