Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BN. 2022/No. 193, www.peraturan.go.id; 10 Hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1023 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenlu No. 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan