Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah
Kota Pekalongan sangat dibutuhkan dalam upaya
memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan
efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas,
terutama yang diselenggarakan dengan
menggunakan media elektronik; bahwa Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 48.B
Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sudah
tidak sesuai perkembangan organisasi, peraturan
perundang-undangan, serta perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 40B Tahun 2017 dicabut.
126 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, BD. 2023/No. 46 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan diperlukan pedoman tata naskah dinas.
Dasar Hukum Perwali ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 14945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini berisi 7 ( tujuh ) bab dan 70 ( tujuh puluh ) Pasal Antaranya; Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, Dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Empat Pilar Instrumen Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu diberikan arah dan landasan dalam pengelolaan arsip;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, maka pengelolaan arsip daerah disesuaikan dengan 4 pilar instrumen kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Empat Pilar Instrumen Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1953);
7. Peraturan Arsip Nasional Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2993);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
9. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 969);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA NASKAH DINAS
BAB IV PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB V PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB VI PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
BAB VII PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB IX SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
BAB X PENGATURAN AKSES ARSIP
BAB XI JADWAL RETENSI ARSIP
BAB XII PEMBINAAN DAN PELAPORAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2023.
26
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka penyeragaman naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, maka perlu ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 969);
10. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS,
BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS,
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS,
BAB V PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS,
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2023
PERWALI Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 55
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 113 tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenpan RB No. 6 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
32 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banjarbaru diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan pengaturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas;
Pembuatan Naskah Dinas;
Pengamanan Naskah Dinas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
72 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 40 Tahun 2023
TATA - NASKAH - DINAS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai; bahwa Peraturan Walikota Binjai Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS(Umum, Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus), PEMBUATAN NASKAH DINAS(Umum, Kop, Penggunaan Kertas, Penggunaan Tinta, Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf,serta Kata Penyambung, Penentuan Batas atau Ruang Tepi, Nomor Halaman, Tembusan, Lampiran, Paraf, Tanda Tangan, dan Stempel, Amplop dan Map, Naskah Dinas Bahasa Asing), PENGAMANAN NASKAH DINAS, PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS, PENGENDALIAN NASKAH DINAS(Umum, Pengendalian Naskah Dinas Masuk, Pengendalian Naskah Dinas Keluar), PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
69 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2023
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi dalam
menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas;
c. bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun
2013 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 52 Tahun 2011; Permenpan RB No 35 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional No 1 Tahun 2023; Perwali No 7 Tahun 2013; Perwali No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sungai Penuh
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun 2016 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
bahwa tata naskah dinas merupakan sarana untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintah yang baik dan bersih;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
86 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 25 Tahun 2023
tata naskah dinas di lingkungan pemerintahan kOTA cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah; bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan administrasi pemerintahan; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang- undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.77 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2018; PP 71 Tahun 2019; PP No. 87 Tahun 2014; PERPRES No.95 Tahun 2018; Permen PANRB No. 81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2023; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2018.
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas Bab III Pembuatan naskah dinas Bab IV pengamanan naskah dinas Bab V Pejabat penandatanganan naskah dinas Bab VI pengendalian naskah dinas Bab VII pengawasan, pembinaan dan pelaporan Bab VIII ketentuan peralihan Bab IX ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat