Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2016

Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Peraturan Di Desa, Peraturan Desa, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Pengesahan Penomoran Pengundangan Dan Autefitikasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 14
Subjek
DESA - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan