Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan Dan/ Atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan dan/ atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan