Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 55 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, angka 7, angka 8, angka 22, dan angka 24, penambahan huruf f Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, penambahan huruf e Pasal 14, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 dan penambahan ayat (4), penghapusan Pasal 30, Pasal 35 ayat (1), perubahan ayat (2) Pasal 54, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59, penyisipan Pasal 59A, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD.2017/No. 55
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Batang No. 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan