Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, angka 7, angka 8, angka 22, dan angka 24, penambahan huruf f Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, penambahan huruf e Pasal 14, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 dan penambahan ayat (4), penghapusan Pasal 30, Pasal 35 ayat (1), perubahan ayat (2) Pasal 54, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59, penyisipan Pasal 59A, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat