Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 80 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Semarang yang meliputi Ruang Lingkup, Persyaratan Dan Mekanisme Calon Penerima Kesra Wiyata Bhakti, Penerima Dan Besaran Bantuan Kesra Wiyata Bhakti, Tata Cara Penyaluran Kesra, Laporan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.80
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan