Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata naskah dinas di lingkungan pemerintah desa, termasuk aspek-aspek seperti tatanaskah, jenis, bentuk, dan tata cara penggunaan stempel, kop, serta sampul naskah dinas Kepala Desa dan Sekretariat Desa. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan, tata cara penandatanganan, dan penggunaan tinta yang harus digunakan dalam penulisan naskah dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat