Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2016

Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata naskah dinas di lingkungan pemerintah desa, termasuk aspek-aspek seperti tatanaskah, jenis, bentuk, dan tata cara penggunaan stempel, kop, serta sampul naskah dinas Kepala Desa dan Sekretariat Desa. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan, tata cara penandatanganan, dan penggunaan tinta yang harus digunakan dalam penulisan naskah dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
BD Tahun 2016 No. 47
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas 35 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan