Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Bekas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang - undang Nomor
5 Tahun 1974, Pemerintah Daerah dapat mengadakan
Usaha - usaha sebagai sumber Pendapatan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dapat dikelola sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah sendiri; bahwa berkenan dengan hal tersebut di alas, perlu menuangkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang - undanq Nomor 13 Tahun 1950; Undng - undang Nomor 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, penjualaan, penyetoran, pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1996 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan melestarikan serta mengembangkan budidaya perikanan, perlu adanya usaha-usaha
penyediaan benih ikan yang bermutu untuk para petani ikan. Usaha dimaksud, disamping berfungsi sebagai penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan juga merupakan salah satu tambahan
sumber pendapatan daerah di bidang perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih
lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan
Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II T emanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1995
perda - Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 01 Tahun 1978
tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda 1
Penduduk dan Perubahan dalam Rangka
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, yang
telah diubah untuk yang kelima, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu disesuaikan dan diatur
kembali ; bahwa untuk pelaksanaan maksud
di atas perlu diatur dengan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48
Tahun 1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 1991 ; Inatruksi Gubernur Kepala Daerah 1:lngkat
I Jawa Tengah Nomor 407 /44 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk ; Perubahan Penduduk; Retribusi; Ketentuan Pidaa Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1995
pembentukan organisasi dan tatakerja dinas pertanian
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1996/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pertanian tanaman pangan serta sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Daerah dipandang perlu membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi clan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1996.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN, dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor ; Kep-27/MK.3/8/1994
Nomor : Kep-166/KET/8/1994
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pengertian dan jenis prakualifikasi serta besarnya retribusi pengambilan
Dokumen Prakualifikasi dimaksud ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi
Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah
tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa kepada Instansi pemungut perlu diberikan uang perangsang dimaksud Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaa Pembangunan Nasional Nomor: Kep.27/MK.3/8/199 / Nomor: Kep-166/KET/8/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu Pasal 1 huruf c diubah, Pasal 4 diubah, Ditambahkan Pasal 5A, dan Penjelasan Pasal demi pasal pada Pasal I huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1996.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1995
SEKERTARIAT WILAYAH/DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Wilayah/Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor :
081. 1/027407 tentang penambahan Sub -sub Bagian Verifikasi
pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II
ke Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 10 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Organisasi
dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, pertu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
maksud Surat Edaran tersebut ; bahwa berkenan dengan hal tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1995
perda - Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggalian Jalan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran arus
lalu lintas dan pemeliharaan jalanjalan di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen, dipandang perlu
mengatur ketentuan mengenai penggalian
jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1985 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Perijinan ; Perbaikan Bekas-Bekas Galian ; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan ; Ketentuan Pelaksanaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan khususnya dibidang perekonomian yang diikuti dengan perkembangan media promosi dalam bentuk penyelenggaraan reklame, maka perlu adanya ijin dari Bupati Keoala Daerah untuk penyelenggaraannya;
bahwa dengan penyelenggaraan reklame yang berlangsung di tempat umum guna menarik perhatian dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, maka kepada obyek tersebut perlu dikenakan Pajak Reklame;
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Daerah yang cukup potensil sebagai sumber pembeayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor : 3/Pd/1956 tentang Pembuatan Reklame dengan segala perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan, oleh karena itu perlu diganti;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perijinan Penyelenggaraan Reklame Dan Pajak Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1996.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat