Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990

Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur oleh peraturan ini adalah tentang dokumen prakualifikasi dan tanda daftar rekanan serta ketentuan retribusi di Propinsi Jawa Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
21 Maret 1991
Tanggal Berlaku
21 Maret 1991
Sumber
LD.1991/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan